Selamat Datang di Website BP3MI Jawa Tengah   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website BP3MI Jawa Tengah

FAQ

Siapa itu Pekerja Migran Indonesia?
orang yang melakukan perpindahan (migrasi) dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk bekerja, yang mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri (disebut Pekerja Migran Indonesia/PMI) maupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Siapa saja pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri ?
Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri berdasarkan UU no 18 tahun 2017 terdiri atas :
1. Badan
2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
3. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri
Apa saja tahapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebelum bekerja?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Tahapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebelum bekerja dilakukan melalui:
pemberian informasi
pendaftaran
seleksi
pemeriksaan kesehatan dan psikologi
penandatanganan perjanjian penempatan
pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
pengurulsan visa kerja
pelaksanaan OPP
penandatanganan Perjanjian Kerja, dan
pemberangkatan.
Apa saja Biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak dapat dibebani biaya penempatan?
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Biaya penempatan yang tidak dapat dibebani kepada Pekerja Migran Indonesia, berupa:
Tiket keberangkatan
Tiket pulang
Visa kerja
Legalisasi perjanjian kerja
Pelatihan kerja
Sertifikat kompetensi kerja
Jasa perusahaan
Penggantian paspor
Surat keterangan catatan kepolisian
Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri
Pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan
Transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia, dan
Akomodasi
Apa saja yang di atur serta di muat dalam perjanjian kerja?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indoneisa No. 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia, Yang dimuat dalam perjanjian kerja paling sedikit memuat:
Nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja
Nama, nomor identitas, dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia
Jabatan atau jenis pekerjaan dan uraian pekerjaan Pekerja Migran Indonesia
Hak dan kewajiban para pihak
Kondisi dan syarat kerja yang meliputi: (a) Jam kerja, waktu istirahat, dan cuti (b) Upah/gaji, cara pembayaran gaji, upah lembur dan bonus (c) Fasilitas, akomodasi, transportasi, dan konsumsi (d) Jaminan sosial dan/atau asuransi
Jangka waktu dan mulai berlakunya perjanjian kerja
Tata cara perpanjangan perjanjian kerja
Tata cara pemutusan hubungan kerja
Berakhirnya perjanjian kerja
Tata cara penyelesaian perselisihan
Ketentuan tata cara pemulangan, dan
Jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja
Apa saja jenis jabatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak dapat dibebani biaya penempatan?
10 jenis jabatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak dapat dibebani biaya penempatan:
Pengurus rumah tangga
Pengasuh bayi
Pengasuh lanjut usia (lansia)
Juru masak
Supir keluarga
Perawat taman
Pengasuh anak
Petugas keberihan
Pekerja ladang/perkebunan, dan
Awak kapal perikanan migran
Apa itu P3MI?
P3MI singkatan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia
Apa itu Perjanjian Kerja?
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja,hak dan kewajiban setiap pihak,serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen apa saja yang wajib dimiliki oleh Calon Pekerja Migran Indonesia?
Berdasarkan UU no 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
a. Surat keterangan status perkawinan,bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah
b. Surat keterangan izin suami atau istri,izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
c. Sertifikat kompetensi kerja;
d. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
f. visa kerja;
g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan
h.Perjanjian Kerja;
Apa Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia?
Berdasarkan UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:
Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
memperoleh akses berkomunikasi;
menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:
menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Apa itu BP2MI?
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Apa fungsi BP2MI?
Fungsi BP2MI adalah menyusun & menetapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai:
Standart perjanjian kerja, penandatanganan,dan verifikasi Biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan Proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja
Bagaimana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia?
Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a. Pelindungan Sebelum Bekerja;
b. Pelindungan Selama Bekerja; dan
c. Pelindungan Setelah Bekerja.
Apa syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia ?
Persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut :
1. Berusia minimal 18 (delapan belas ) tahun
2. Memiliki kompetensi
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
5. Memilki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
Siapa sajakah yang menjadi Pekerja Migran Indonesia ?
Kategori dikatakan Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut :
1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum
2. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga
3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalani tugas resmi
2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri
3. Warga Negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka
4. Penanam modal
5. Aparatur Sipil Negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia
6. Warga Negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara
7. Warga Negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Apa dasar hukum Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ?
1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang Undang no 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the rights of all migrant workers and members of their families ( Konvensi International mengenai Perlindungan Hak-hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
3. Undang Undang no 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
4. Peraturan Presiden no 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Scroll to Top
Click to listen highlighted text!